faq1:5k8:37644--27-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kalau kita mau betulkan masa Januari - Agustus 2020 dimna pada saat itu masih gunakan efaktur 2.2 , apakah lapor pembetulan sekarang masih gunakan DJP atau web efaktur ?
Jawaban
Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k8/37644--27-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)