faq1:5k8:37639--27-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
mau cetak bukti pembayaran billing melalui rumah konfirmasi tetapi gabisa, gimana solusinya ya?
Jawaban
memang tidak bisa jika dicetak di rumah konfirmasi…. edukasi ke wp juga bahwa ketika transaksi jasa dengan instansi pemerintah, seharusnya yang motong, menyetor dan melaporkan pajak yang dipotong adalah pihak instansi pemerintahnya…ssp pun harusnya atas nama pemerintah untuk pph pasal 23 ini
Dasar Hukum
–
Editor
HGR
faq1/5k8/37639--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)