User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37639--27-november-2020

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

mau cetak bukti pembayaran billing melalui rumah konfirmasi tetapi gabisa, gimana solusinya ya?

Jawaban

memang tidak bisa jika dicetak di rumah konfirmasi…. edukasi ke wp juga bahwa ketika transaksi jasa dengan instansi pemerintah, seharusnya yang motong, menyetor dan melaporkan pajak yang dipotong adalah pihak instansi pemerintahnya…ssp pun harusnya atas nama pemerintah untuk pph pasal 23 ini

Dasar Hukum

Editor

HGR

faq1/5k8/37639--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)