faq1:5k8:37635--27-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#3Q : Saya ingin bertanya apakah jika expart ada di Indonesia lbh dari 4th masih bisa mendapatkan pembebasan PPh sesuai dengan Omnibus Law?

Jawaban

#3A WNA yang jadi SPDN itu nanti dikenakan PPh atas penghasilan dari LN dan dari Indonesia, namun hanya akan dikenakan PPh atas penghasilan dari Indonesia saja, kalo dia punya keahlian tertentu dan berlakunya 4 tahun pajak sejak jadi SPDN, keahlian tertentunya ini belum ada aturan turunannya

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/37635--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)