faq1:5k8:37634--27-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#16 Q: mas/mba wp mau lunasin bea materai dgn metode ssp bisa gak ya? Pemeteraian kemudian
Jawaban
#16A Untuk Pemeteraian Kemudian, pelunasan Bea Meterainya dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP). (Pasal 3 ayat (5) PMK-70/PMK.03/2014). Pelunasan denda administrasi dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). (Pasal 3 ayat (5) PMK-70/PMK.03/2014). http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5674
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/37634--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)