User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37633--27-november-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jadi wajib pajak orang pribadi mendapat surat SP2DK karena ketika membeli BKP/JKP tidak menyerahkan NPWP kepada lawan transasksi. Dimana pembeli tersebut sudah tidak memiliki kartu NPWP lagi. setelah tadi kami mengkonfirmasi ke pihak KPP terkait, ternyata NPWP sudah non efektif. Lalu bagaimana tentang SP2DK nya ya?

Jawaban

dihimbau wp agar menindaklanjuti aja atas sp2dk tadi… Bisa via balasan surat atau datang langsung ke kpp dengan antrian online yaa

Dasar Hukum

Editor

HGR

faq1/5k8/37633--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)