faq1:5k8:37633--27-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jadi wajib pajak orang pribadi mendapat surat SP2DK karena ketika membeli BKP/JKP tidak menyerahkan NPWP kepada lawan transasksi. Dimana pembeli tersebut sudah tidak memiliki kartu NPWP lagi. setelah tadi kami mengkonfirmasi ke pihak KPP terkait, ternyata NPWP sudah non efektif. Lalu bagaimana tentang SP2DK nya ya?
Jawaban
dihimbau wp agar menindaklanjuti aja atas sp2dk tadi… Bisa via balasan surat atau datang langsung ke kpp dengan antrian online yaa
Dasar Hukum
–
Editor
HGR
faq1/5k8/37633--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)