User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37618--27-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp saat melakukan prepopulated salah memilih masa pajak, seharusnya memilih masa pajak okt tp salah pilih ke masa september dan pm sudah terlanjur terupload, bagaimana menghapus upload prepopulated tsb dan menggantinya ke masa pajak okt?

Jawaban

PM jika sudah sampai approval success tidak bisa diganti lagi masanya. Menghapus upload prepop juga tidak bisa kecuali faktur pajak dibatalkan karena transaksi batal dan yg melakukan pembatalan di efaktur adalah penjual. Jika wp sudah lapor spt september, silakan pembetulan karena ada PM yg bertambah.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k8/37618--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)