faq1:5k8:37618--27-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp saat melakukan prepopulated salah memilih masa pajak, seharusnya memilih masa pajak okt tp salah pilih ke masa september dan pm sudah terlanjur terupload, bagaimana menghapus upload prepopulated tsb dan menggantinya ke masa pajak okt?
Jawaban
PM jika sudah sampai approval success tidak bisa diganti lagi masanya. Menghapus upload prepop juga tidak bisa kecuali faktur pajak dibatalkan karena transaksi batal dan yg melakukan pembatalan di efaktur adalah penjual. Jika wp sudah lapor spt september, silakan pembetulan karena ada PM yg bertambah.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/37618--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)