faq1:5k8:37614--27-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang bapak/ibu Mohon bantuannya unttuk memberikan penjelasan atas kewajiban perpajakan dalam hal terjadi keuntungan penjualan saham, contohnya : PT. X mempunyai pemegang saham perorangan yaitu A, B, C, D mereka bersepakat untuk menjual seluruh sahamnya ke PT. Y. Ada keuntungan dalam penjualan saham tersebut, apakah kewajiban perpajakan dari PT. A dan pemegang saham A, B, C & D. Mohon diberikan aspek perpajakan yang terkait atas hal tersebut baik badan dan perorangannya dan ketentuan P
Jawaban
Untuk pengalihan saham, yang tidak dilakukan melalui bursa efek, tidak diatur secara khusus, jadi kalau ada keuntungannya maka menjadi objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k8/37614--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)