faq1:5k8:37592--27-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP Badan pakai PP 23, menyerahkan jasa perantara ke lawan transaksi badan, dipotong PPh Pasal 23 2% atau PP 23 0.5%?
Jawaban
Dipotong PPh Pasal 23 2%, karena jasa peranyata masuk sebagai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang bukan merupakan objek PP 23
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k8/37592--27-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)