faq1:5k8:37591--27-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT A jual ke PT B (distributor), PT B jual ke C (konsumen akhir) dengan memberikan diskon. Setelah melakukan penjualan ke C, PT A akan memberikan kompensasi ke PT B sebesar diskon yang diberikan PT B ke C. Aspek PPh dan PPN nya?

Jawaban

SE-24/PJ/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS IMBALAN YANG DITERIMA OLEH PEMBELI SEHUBUNGAN DENGAN KONDISI TERTENTU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k8/37591--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)