User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37584--27-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak wp mau pembetulan PPh masa tahun 2019, karena ada invoice jasa luar negeri yang belum dipotong. pembetulan tersebut dilakukan di masa september 2020. apabila seperti itu menggunakan DGT tahun 2019 atau 2020 ya, mas/mbak?

Jawaban

pemotongan melihat kondisi saat terutangnya, ketika tidak memiliki dgt silahkan potong pph pasal 26.wp ternyata tidak memiliki dgt tahun 2019, jadi tetap dipotong pph pasal 26

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k8/37584--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)