faq1:5k8:37584--27-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mbak wp mau pembetulan PPh masa tahun 2019, karena ada invoice jasa luar negeri yang belum dipotong. pembetulan tersebut dilakukan di masa september 2020. apabila seperti itu menggunakan DGT tahun 2019 atau 2020 ya, mas/mbak?
Jawaban
pemotongan melihat kondisi saat terutangnya, ketika tidak memiliki dgt silahkan potong pph pasal 26.wp ternyata tidak memiliki dgt tahun 2019, jadi tetap dipotong pph pasal 26
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k8/37584--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)