faq1:5k8:37580--27-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh pasal 26, apabila yang membayarkan penghasilan adalah OP, dipotong tidak?

Jawaban

Dipotong. karena definisi pemotong pada PPh pasal 26 adalah subjek pajak dalam negeri (uu pph)

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k8/37580--27-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)