faq1:5k8:37580--27-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh pasal 26, apabila yang membayarkan penghasilan adalah OP, dipotong tidak?
Jawaban
Dipotong. karena definisi pemotong pada PPh pasal 26 adalah subjek pajak dalam negeri (uu pph)
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k8/37580--27-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)