User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37575--27-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Penjual menerbitkan faktur dengan alamat lama (sudah perubahan alamat tapi lupa sinkronisasi data KPP), gimana?

Jawaban

Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIA PER-24/PJ/2012 (Pasal 15 ayat (1) PER-24/PJ/2012)

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k8/37575--27-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)