User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37556--27-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Perusahan kami sejak masa juli 2020 mulai menggunakan web-efaktur. Bagaimana cara pelaporan pembetulan spt PPN masa februari 2020? Apakah melalui web-efaktur juga?

Jawaban

Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k8/37556--27-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)