faq1:5k8:37539--27-november-2020
−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mba saya kan mau lapor ppn via web base. ada kompensasi dari bulan sebelumnya. tp kenapa angkanya g mau nambah saat di form II.D ya. jd saat di submit pun hasilnya tidak bisa karena SPT tidak Valid
Jawaban
“Silakan disarankan untuk melakukan langkah berikut sesuai urutan 1. Melakukan Clear Cache 2. Menghapus Semua Sertel di Browser 3. Unduh ulang sertel melalui enofa Online 4. Tutup Browser 5. Impor Sertel kembali ke Browser yang digunakan 6. Akses kembali menu efaktur Web. Buka spt, ke lampiran 1111AB, 0 kan dulu yg kompensasi kelebihan dr masa pajak sblmnya, simpan trus input lg nilai kompensasi LB, simpan. Kemudian cek lg spt induk 7. Sarankan kepada WP agar tidak menyimpan (bookmark) ha
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k8/37539--27-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)