faq1:5k8:37538--27-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
SPPBMCP apakah bisa input lewat prepop atau harus input manual ya mas mba?
Jawaban
Prepop itu sifatnya sebagai alat bantu agar pekerjaan wp dalam menginput dokumen pengkreditan lebih mudah. Apabila ada faktur pajak masukan, dokumen lain fp masukan, yang tidak muncul di prepop tetapi memang menjadi hak nya. Masih bisa dilakukan penginputan manual. Sebagai tambahan untuk SPPBMCP, nomor yang di-input adalah Nomor Barang/Airway Bill (AWB). Contoh: nomor SPPBMCP 003411, Nomor Barang/AWB 445789335, dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 445789335#0802
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k8/37538--27-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)