User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37534--27-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pembetulan PPN. sebelumnya lapor BPN dnegan kode jenis setoran yang slah. serkng sudah pbk, mau pembetulan.. spt pembetulan kan nihil, bagaimna cara membetulkan pengisian sspnya? apakah boleh induk II E nya dibuat 0 shingga bisa input ssp lagi atau konfirm kpp aja?

Jawaban

Terkait pengisian dengan case seperti itu tidak dijelaskan dalam PER-29/2015, jadi silakan konfirmasi AR di KPP

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k8/37534--27-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)