faq1:5k8:37527--27-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah ada ketentuan penentuan suatu perusahaan mulai proses produksi? sehingga mulai dapat melakukan pengkreditan selain barang modal?
Jawaban
Belum berproduksi maksudnya belum melakukan penyerahan yang terutang PPN Pasal 9 ayat 2a UU PPN. Tapi ayat ini sudah diubah di UU Cipta Kerja.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k8/37527--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)