User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37521--27-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bln ini harusnya saya bayar 40 juta tapi saya setornya 90 juta jadi lebih bayar 40 juta krn ada ppn masukan yg terlewat, ini bisa diinput dikolom ppn disetor dimuka ya pada masa yang sama ya?

Jawaban

iya, masuk ke Induk BII, PPN disetor dimuka, ketentuannya ada di lampiran PER-29/2015

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k8/37521--27-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)