faq1:5k8:37520--27-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah dalam satu bulan tertentu tidak ada transaksi pemanfaatan insentif dtp pph 22 impor, apakah wajib tetap melaporkan laporan realisasi pemanfaatan insentif pph 22 impor?

Jawaban

Ini terkait fasilitas PMK-86/2020/ PMK-110/2020 kah? kalo iya, tetep dilapor. ketentuannya ada di Pasal 8 ayat 10 PMK-86/2020

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k8/37520--27-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)