User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37507--27-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

gain/loss atas penjualan aset berupa alat2 berat utk konstruksi diperhitungkan di SPT tahunan PPh badan ga ya? karena depresiasinya kn ga diperhitungkan krna termasuk beban final

Jawaban

diperhitungkan karena memang penjualan alat berat untuk konstruksi bukan merupakan objek pajak final kecuali memenuhi kriteria PP23. Beban penyusutan tidak diperhitungkan karena WP penghasilan adalah objek pajak final

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k8/37507--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)