faq1:5k8:37507--27-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
gain/loss atas penjualan aset berupa alat2 berat utk konstruksi diperhitungkan di SPT tahunan PPh badan ga ya? karena depresiasinya kn ga diperhitungkan krna termasuk beban final
Jawaban
diperhitungkan karena memang penjualan alat berat untuk konstruksi bukan merupakan objek pajak final kecuali memenuhi kriteria PP23. Beban penyusutan tidak diperhitungkan karena WP penghasilan adalah objek pajak final
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k8/37507--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)