User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37496--27-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah PM terkait jasa pengiriman bisa dikreditkan?

Jawaban

Bagi pembeli, PM tsb bisa dikreditkan. Yang tidak bisa itu adalah PM yang diterima pengusaha yang melakukan jasa pengiriman

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k8/37496--27-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)