faq1:5k8:37495--27-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kalau pembeli sudah mengkreditkan PM, apakah penjual masih bisa buat faktur pajak pengganti?
Jawaban
Masih bisa. Nanti tinggal direkam lagi saja faktur penggantinya dan kalau normalnya sudah dilaporkan tinggal pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k8/37495--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)