User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37495--27-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalau pembeli sudah mengkreditkan PM, apakah penjual masih bisa buat faktur pajak pengganti?

Jawaban

Masih bisa. Nanti tinggal direkam lagi saja faktur penggantinya dan kalau normalnya sudah dilaporkan tinggal pembetulan

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k8/37495--27-november-2020.txt · Last modified: (external edit)