faq1:5k8:37445--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo wp ada transaksi atas jasa konstruksi dengan lawan transaksi yang merupakan pemotong, tapi lawan transaksi tidak memotong, karena katanya mungkin tidak tahu, tidak bisa setor sendiri kan ya? tetap harus mekanismenya pemotongan kan?
Jawaban
Sampaikan aja ke wpnya, bahwa pemotongan itu sifatnya wajib kalo pengguna jasanya pemotong. Kalo emang mungkin nggak tahu, coba si kontraktornya ngingetin pengguna jasanya ya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k8/37445--26-november-2020.txt · Last modified: (external edit)