User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37445--26-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo wp ada transaksi atas jasa konstruksi dengan lawan transaksi yang merupakan pemotong, tapi lawan transaksi tidak memotong, karena katanya mungkin tidak tahu, tidak bisa setor sendiri kan ya? tetap harus mekanismenya pemotongan kan?

Jawaban

Sampaikan aja ke wpnya, bahwa pemotongan itu sifatnya wajib kalo pengguna jasanya pemotong. Kalo emang mungkin nggak tahu, coba si kontraktornya ngingetin pengguna jasanya ya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k8/37445--26-november-2020.txt · Last modified: (external edit)