User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37443--26-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wpln dipotong PPh Pasal 26 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaannya, lalu dipertengahan tahun wpln tsb mempunyai npwp, lalu dipotonng PPh Pasal 21. Nanti saat perhitungan 1721-A1 nya seperti apa ya? Lalu perlakuan PPh Pasal 26 yang sudah dipotong bagaimana?

Jawaban

Untuk pph 26 yg sudah dipotong nggak perlu diapa2kan/dibetulin, karena kan pas dipotong emang masih spln. Nanti bisa dikreditkan di spt tahunan.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k8/37443--26-november-2020.txt · Last modified: (external edit)