User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37440--26-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Berdasarkan PMK 268/2015 PKP yg menyerahkan BKP strategis wajib membuat fp. sebelumnya terbit FP, lalu wp dapat penegasan dr DJP bahwa invoice dipersamakan dg fp, sehingga wp sebagai pembeli menginput di dokumen lainnya. apakah ini benar?

Jawaban

Di per-13/2019 ada dok lain untuk penyerahan listrik berupa tagihan listrik. Kalau memang dapat fasilitas sesuai pmk 268/2015, pastikan ada keterangan fasilitasnya. Kalau sudah terlanjur dibuat fp pun tidak apa2

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k8/37440--26-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)