faq1:5k8:37433--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau nanya, kalau yayasan saya menerima infaq, apakah infaq tsb objek pph atau tidak?
Jawaban
Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang bukan merupakan objek pajak adalah Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 dan pasal 1, 2, dan 3 PMK 245/PMK.03/2008. Harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Jawab normatif aja sesuai ini ya mas.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/37433--26-november-2020.txt · Last modified: (external edit)