User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37429--26-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang, saya mau bertnya mengenai transaksi inbreng. CV ingin berubah bentuk menjadi PT melalui mekanisme inbreng, apakah aset

Jawaban

Siang, saya mau bertnya mengenai transaksi inbreng. CV ingin berubah bentuk menjadi PT melalui mekanisme inbreng, apakah aset“ berupa BKP yang diserahkan dari CV ke PT dikenai PPh & PPN? Krn secara nyata CV & PT sbtlnya msh badan yg sama, hanya berubah bentuk. Berubah bentuk gini secara UU sudah dianggap 2 subyek yg berbeda Mengingat dlm UU cipta kerja pasal 111 ada penambahan pasal 4 ayat 3 huruf q untk UU PPh yg menyebutkan keuntungan krn pengalihan h

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k8/37429--26-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1