faq1:5k8:37429--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Siang, saya mau bertnya mengenai transaksi inbreng. CV ingin berubah bentuk menjadi PT melalui mekanisme inbreng, apakah aset
Jawaban
Siang, saya mau bertnya mengenai transaksi inbreng. CV ingin berubah bentuk menjadi PT melalui mekanisme inbreng, apakah aset“ berupa BKP yang diserahkan dari CV ke PT dikenai PPh & PPN? Krn secara nyata CV & PT sbtlnya msh badan yg sama, hanya berubah bentuk. Berubah bentuk gini secara UU sudah dianggap 2 subyek yg berbeda Mengingat dlm UU cipta kerja pasal 111 ada penambahan pasal 4 ayat 3 huruf q untk UU PPh yg menyebutkan keuntungan krn pengalihan h
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k8/37429--26-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1