faq1:5k8:37416--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Penghitungan PPN atas jasa perhotelan yang memanfaatkan jasa vendor (pkp), ada biaya dan fee nya
Jawaban
defultnya, PPN= DPP x tarif kalau vendornya jasa agen perjalanan/pariwisata. DPP pakai nilai lain kalau vendornya bukan agen perjalanan, DPP = nilai penggantian
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k8/37416--25-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1