faq1:5k8:37382--26-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

yayasan pendidikan mengadakan acara seminar ada pembicara dan juri berprofesi sebagai PNS. Pemotongannya masuk ke pph 21 bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan atau Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya? kalau bukan bendahara pemerintah ttp bisa memotong honor pns pph 21 final?

Jawaban

kalo pembayaran bukan menggunakan apbn/apbd masuknya imbalan kepada bukan pegawai ya mba http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1661

Dasar Hukum

Editor

ADR

faq1/5k8/37382--26-november-2020.txt · Last modified: (external edit)