faq1:5k8:37382--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
yayasan pendidikan mengadakan acara seminar ada pembicara dan juri berprofesi sebagai PNS. Pemotongannya masuk ke pph 21 bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan atau Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya? kalau bukan bendahara pemerintah ttp bisa memotong honor pns pph 21 final?
Jawaban
kalo pembayaran bukan menggunakan apbn/apbd masuknya imbalan kepada bukan pegawai ya mba http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1661
Dasar Hukum
–
Editor
ADR
faq1/5k8/37382--26-november-2020.txt · Last modified: (external edit)