faq1:5k8:37378--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
siang mas/mbak izin bertanya. Jika pertanyaannya seperti ini apakah pph 4(2) perlakuannya seperti biasa atau apakah ada tarif khusus untuk dana bos? Terima kasih
Jawaban
Ini mungkin maksudnya WP penggunaan dana BOS untuk jasa konstruksi gitu ya? Ga ada ketentuan khusus sih, mengikuti ketentuan umum, jadi tetep ada pemotongan PPh pasal 4 (2)
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k8/37378--26-november-2020.txt · Last modified: (external edit)