User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37378--26-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

siang mas/mbak izin bertanya. Jika pertanyaannya seperti ini apakah pph 4(2) perlakuannya seperti biasa atau apakah ada tarif khusus untuk dana bos? Terima kasih

Jawaban

Ini mungkin maksudnya WP penggunaan dana BOS untuk jasa konstruksi gitu ya? Ga ada ketentuan khusus sih, mengikuti ketentuan umum, jadi tetep ada pemotongan PPh pasal 4 (2)

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k8/37378--26-november-2020.txt · Last modified: (external edit)