faq1:5k8:37350--26-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk penyerahan hasil tambang yg diambil lamgsung dari sumbernya berupa pasir, batu kapur kan tidak terutang PPN ya mba/mas, kalo untuk penyerahan untuk kedua kalinya terutang PPN ngga ya?

Jawaban

yang dilihat barangnya, sepanjang barangnya tidak mengalami perubahan, masih tetap non BKP. contohnya pasir dan kerikil, sepanjang masih berbentuk pasir dan kerikil walaupun dijual di toko material bangunan masih tetap non bkp

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k8/37350--26-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)