faq1:5k8:37350--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk penyerahan hasil tambang yg diambil lamgsung dari sumbernya berupa pasir, batu kapur kan tidak terutang PPN ya mba/mas, kalo untuk penyerahan untuk kedua kalinya terutang PPN ngga ya?
Jawaban
yang dilihat barangnya, sepanjang barangnya tidak mengalami perubahan, masih tetap non BKP. contohnya pasir dan kerikil, sepanjang masih berbentuk pasir dan kerikil walaupun dijual di toko material bangunan masih tetap non bkp
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k8/37350--26-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)