User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37336--26-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya mengenai peraturan perilaku PPN dan PPh di wilayah Batam, apakah ada perilaku khusus?

Jawaban

Untuk pengenaan PPh, perusahaan yang ada di Batam tetap mengacu pengenaan PPh secara umum sesuai yang diatur di UU Nomor 36 tahun 2008. Untuk pengenaan pajaknya apa saja itu tergantung tiap transaksi. Terkait PPN, pengusaha yang ada di Batam tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP, untuk ketentuannya bisa di cek di PP 10/2012 dan aturan turunannya di PMK 62/2012 sebagaimana telah diubah dngn PMK 171/2017. Pengenaannya pun sama tergantung tiap transaksi, tapi memang ada beberapa jenis transaksi atau

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k8/37336--26-november-2020.txt · Last modified: (external edit)