faq1:5k8:37336--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau bertanya mengenai peraturan perilaku PPN dan PPh di wilayah Batam, apakah ada perilaku khusus?
Jawaban
Untuk pengenaan PPh, perusahaan yang ada di Batam tetap mengacu pengenaan PPh secara umum sesuai yang diatur di UU Nomor 36 tahun 2008. Untuk pengenaan pajaknya apa saja itu tergantung tiap transaksi. Terkait PPN, pengusaha yang ada di Batam tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP, untuk ketentuannya bisa di cek di PP 10/2012 dan aturan turunannya di PMK 62/2012 sebagaimana telah diubah dngn PMK 171/2017. Pengenaannya pun sama tergantung tiap transaksi, tapi memang ada beberapa jenis transaksi atau
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k8/37336--26-november-2020.txt · Last modified: (external edit)