faq1:5k8:37320--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
NR bisa dibuat pembeli yg ga ber-NPWP?
Jawaban
Isi Nota Retur Paling sedikit harus mencantumkan : (Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010) nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP Pembeli; nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual; jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas BKP
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k8/37320--26-november-2020.txt · Last modified: (external edit)