faq1:5k8:37313--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
tidak bisa input kompensasi kelebihan pembayaran pajak masa sebelumnya di efaktur web.. setelah diinput di AB, dan menyetujui pernyataan .. di bagian induk tidak terhitung.. solusi?
Jawaban
Sampai saat ini solusinya adalah coba hapus terlebih dahulu SPT, ganti browser, coba clear cache, atau gunakan incognito, login ulang, posting ulang SPT, jangan lupa klik submit di lampiran AB nya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k8/37313--26-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)