User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37313--26-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

tidak bisa input kompensasi kelebihan pembayaran pajak masa sebelumnya di efaktur web.. setelah diinput di AB, dan menyetujui pernyataan .. di bagian induk tidak terhitung.. solusi?

Jawaban

Sampai saat ini solusinya adalah coba hapus terlebih dahulu SPT, ganti browser, coba clear cache, atau gunakan incognito, login ulang, posting ulang SPT, jangan lupa klik submit di lampiran AB nya

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k8/37313--26-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)