faq1:5k8:37310--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sebelumnya di masa September saya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada perusahaan A, uang PPh sudah di saya saat itu. Saya laporkan dan sukses. Namun ternyata, saya lupa mencatat di data Rekap bulan Oktober. Jadi saya potong dan buatkan lagi Bukti Potongnya dengan posisi uang yg terpotong untuk bayar pajaknya adalah uang Perusahaan saya. Nah, saat pemindahbukuan baiknya saya laporkan pembetulan nya terlebih dahulu atau pemindahbukuannya bu?
Jawaban
Jadi bukti potong yg sama dilaporkan di SPT September dan Oktober? Kalau gitu, pembetulan Oktober, nanti atas yg udah terlanjur disetor bisa di PBk atau di minta pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang ya PMK 187
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k8/37310--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)