User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37295--25-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya apabila faktur pajak yang masanya telah melewati 3 bulan, apa yang harus dilakukan?

Jawaban

Kalau untuk mengkreditkan bisa mengkreditkan ke masa pajak yang bersangkutan, atau ke tiga masa pajak setelahnya, tergantung mau kreditkan ke masa apa, kalau SPT udah dilaporkan sebelumnya bisa pembetulan SPT

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k8/37295--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)