faq1:5k8:37295--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya apabila faktur pajak yang masanya telah melewati 3 bulan, apa yang harus dilakukan?
Jawaban
Kalau untuk mengkreditkan bisa mengkreditkan ke masa pajak yang bersangkutan, atau ke tiga masa pajak setelahnya, tergantung mau kreditkan ke masa apa, kalau SPT udah dilaporkan sebelumnya bisa pembetulan SPT
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k8/37295--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)