faq1:5k8:37292--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jasa terkait pmk 28/2020 yang diberikan pembebasan pph 23 apakah yg berkaitan dengan penanganan covid saja? contohnya apa? bagaimana jika terlanjur potong pph 23 padahal harusnya dapat pembebasan??
Jawaban
Jenis jasanya yg diperlukan dalam rangka penanganan covid (pasal 2 ayat (4) pmk-143/2020). Kalau sudah terlanjur potong padahal harusnya pembebasan bisa Pbk sepanjang pembayaran pajaknya blm diperhitungkan dalam SPT
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k8/37292--26-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1