faq1:5k8:37290--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah selisih skppkp bisa diminta lagi atau bagaimana?
Jawaban
Bisa diminta lagi pakai surat permohonan atau bias kompensasi pakai pembetulan spt masa ppn (pmk 39 dan per 15 tahun 2018)
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k8/37290--26-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)