User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37290--26-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah selisih skppkp bisa diminta lagi atau bagaimana?

Jawaban

Bisa diminta lagi pakai surat permohonan atau bias kompensasi pakai pembetulan spt masa ppn (pmk 39 dan per 15 tahun 2018)

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k8/37290--26-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)