faq1:5k8:37258--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Bagaimana prosedur penggunaan NPWP Warisan belum terbagi bagi istri yang suaminya meninggal dunia? Bagaimana lapor SPTnya?
Jawaban
Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. (pasal 7 ayat 2 Per 04/2020) SPT Tahunan tetap dilaporkan.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k8/37258--26-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1