faq1:5k8:37256--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah Notul bea cukai dari beda tahun di 2017 dapat dibiayakan pokoknya di periodr berjalan untuk SPT Badan 2019
Jawaban
penjelasan pasal 6 UU PPh, bahwa Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, sepanjang PPN belum dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/37256--26-november-2020.txt · Last modified: (external edit)