faq1:5k8:37247--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
terkait pasal 19 ayat 1 dan 2 PER 16/2016 itu sistem hitungnya bagaimana ya? bagaimana caranya? apakah dilakukan perhitungan ulang oleh perusahaan? atau di SPT OP nya ya?
Jawaban
jadi PPh Pasal 26 itu terutang apabila WP di Indonesia membayar penghasilan ke WP LN. kalau WPLN yang terima penghasilan adalah OP, maka masuk ke pelaporan SPT PPh Pasal 21/26. tarif awalnya kena 20%, tapi kalau ada perjanjian P3B, tarifnya menyesuaikan dengan P3B itu, biasanya lebih kecil dari 20%, itu bisa diubah di eSPT-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k8/37247--26-november-2020.txt · Last modified: (external edit)