User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37245--26-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Penggunaan jasa dari singapura, apakah harus memotong pph 26 apabila si penerima penghasilan memiliki SKD/DGT?

Jawaban

Apabila lawan transaksi bisa melampirkan SKD/DGT, ketentuan dan tarif pemotongannya sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan negara mitra tempat lawan transaksi berdomisili

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k8/37245--26-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)