faq1:5k8:37245--26-november-2020
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Penggunaan jasa dari singapura, apakah harus memotong pph 26 apabila si penerima penghasilan memiliki SKD/DGT?
Jawaban
Apabila lawan transaksi bisa melampirkan SKD/DGT, ketentuan dan tarif pemotongannya sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan negara mitra tempat lawan transaksi berdomisili
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k8/37245--26-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)