faq1:5k8:37244--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
badan pendidikan menerima hibah, sebagai penghasilan ga
Jawaban
hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : badan pendidikan,Yaitu badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan. (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) (Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008)
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/37244--26-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)