User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37236--26-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp lupa mengkreditkan 1 pm dan sudah terlanjur membayarkan kb tanpa memperhitungkan pm tadi. bisa pbk?

Jawaban

kalau pm sudah approval sukses, silahkan pbk kelebihan penyetorannya, baru lapor spt. atau bayar lagi sejumlah kb yg sebenarnya, kemudian dilaporkan sptnya. untuk yg sudah dibayarkan pertama, dipbk seluruhnya ke jenis/masa pajak lain.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k8/37236--26-november-2020.txt · Last modified: (external edit)