faq1:5k8:37236--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp lupa mengkreditkan 1 pm dan sudah terlanjur membayarkan kb tanpa memperhitungkan pm tadi. bisa pbk?
Jawaban
kalau pm sudah approval sukses, silahkan pbk kelebihan penyetorannya, baru lapor spt. atau bayar lagi sejumlah kb yg sebenarnya, kemudian dilaporkan sptnya. untuk yg sudah dibayarkan pertama, dipbk seluruhnya ke jenis/masa pajak lain.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k8/37236--26-november-2020.txt · Last modified: (external edit)