User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37233--26-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dapet pemberian cuma-cuma, bisa dikreditkan ga

Jawaban

Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/37233--26-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1