faq1:5k8:37233--26-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dapet pemberian cuma-cuma, bisa dikreditkan ga
Jawaban
Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/37233--26-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1