User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37223--25-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Faktur pajak normal sudah dikreditkan di masa 9 dan SPT sudah dilapor, terbit faktur pengganti, ketika mau rekam faktur pengganti tidak bisa.

Jawaban

Warning dari sistem “masa pajak FP Pengganti harus sama dengan masa FP normal”, WP diarahkan memastikan kembali pengisian masa pajak ketika input FP Pengganti.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k8/37223--25-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)