faq1:5k8:37223--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Faktur pajak normal sudah dikreditkan di masa 9 dan SPT sudah dilapor, terbit faktur pengganti, ketika mau rekam faktur pengganti tidak bisa.
Jawaban
Warning dari sistem “masa pajak FP Pengganti harus sama dengan masa FP normal”, WP diarahkan memastikan kembali pengisian masa pajak ketika input FP Pengganti.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k8/37223--25-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)