User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37217--25-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya lebih bayar PPH 15 masa Sept, apakah bs sy kompensasikan utk bulan berikutnya?

Jawaban

Dalam formulir spt pph pasal 15 tidak ada pilihan kompensasi ke masa pajak berikutnya.. jadi solusinya bisa pengembalian pmk 187 atau coba konfirmasi ke kpp apakah masih bisa dilakukan pbk tidak jika masuk klausul sudah diperhitungkan dengan SPT

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k8/37217--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)