faq1:5k8:37217--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya lebih bayar PPH 15 masa Sept, apakah bs sy kompensasikan utk bulan berikutnya?
Jawaban
Dalam formulir spt pph pasal 15 tidak ada pilihan kompensasi ke masa pajak berikutnya.. jadi solusinya bisa pengembalian pmk 187 atau coba konfirmasi ke kpp apakah masih bisa dilakukan pbk tidak jika masuk klausul sudah diperhitungkan dengan SPT
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k8/37217--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)