User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37215--25-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Maksud dari perjanjian charter dalam se 29 tahun 1996 itu perjanjian pencarteran kapal tanpa pengikutsertaan awak kapal dalam keperluan pengoperasian kapal, jadi cuma pinjem kapalnya aja gt bukan ya?

Jawaban

Yang ditanyakan adalah arti charter dalam ketentuan pph pasal 15, tidak dijelaskan secara spesifik definisinya, arahkan penegasan ke kpp

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k8/37215--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)