User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37206--25-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau wp perusahaan pelayaran dalam negeri pakai norma penghitungan khusus penghasilan netto bagi WP perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan Luar Negeri sesuai KMK 141 Tahun 1996 dia nggak perlu dipotong PPh pasal 23?

Jawaban

WP menanyakan apakah atas jasa pelayaran LN yang sudah dikenakan PPh final 15, masih dikenakan PPh 23? Tidak, krn jasa pelayaran LN yg dimaksud dikecualikan dr jasa lain yg diatur PMK-141/2015 , Norma yg dimaksud KMK-417/KMK.04/1996) hanya untuk menghitung tarif final PPh 15 nya

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k8/37206--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)