faq1:5k8:37204--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
warning masa pajak faktur pengganti harus sama dengan faktur normalnya, itu kenapa ya? apa dia hrs pembetulan spt ppn dulu
Jawaban
masa disamakan dengan fp normal
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k8/37204--25-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)