User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37204--25-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

warning masa pajak faktur pengganti harus sama dengan faktur normalnya, itu kenapa ya? apa dia hrs pembetulan spt ppn dulu

Jawaban

masa disamakan dengan fp normal

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k8/37204--25-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)